2025

Menurut laporan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), jumlah UMKM non-pertanian di Indonesia per 31 Desember 2025 sebanyak 30,21 juta unit. Angka ini naik tipis dibandingkan posisi 31 Desember 2024 yang tercatat sebanyak 30.178.617 unit usaha.
Kenaikan tersebut menunjukkan tambahan sekitar 30.452 unit usaha atau tumbuh 0,10% dalam satu tahun. Meski pertumbuhannya tidak besar secara persentase, data ini penting karena SIDT-UMKM menggunakan basis data administratif yang lebih terverifikasi, sehingga dapat memberi gambaran yang lebih konkret tentang jumlah pelaku usaha yang tercatat dalam sistem.

Berdasarkan skala usaha, struktur UMKM Indonesia pada 2025 masih didominasi oleh usaha mikro. Dari total 30.209.069 unit usaha, sebanyak 30.119.928 unit atau sekitar 99,70% merupakan usaha mikro. Sementara itu, usaha kecil berjumlah 73.828 unit atau 0,24%, dan usaha menengah berjumlah 15.313 unit atau 0,05%.

Berdasarkan pembaruan SIDT-UMKM per 31 Desember 2025, sektor perdagangan, kuliner, dan industri pengolahan masih menjadi tiga sektor terbesar. Sehingga, terlihat bahwa komposisi utama UMKM nasional masih bertumpu pada aktivitas konsumsi harian dan produksi skala kecil.
Perdagangan besar dan eceran tetap menjadi tulang punggung UMKM nasional, dengan 14,44 juta unit usaha pada 2025. Dominasi ini menunjukkan aktivitas UMKM masih sangat bergantung pada sektor distribusi, penjualan harian, dan konsumsi masyarakat.
Penyediaan akomodasi dan makan minum menempati posisi kedua dengan 6,41 juta unit usaha. Ini mencerminkan kuatnya peran usaha kuliner, warung makan, katering, dan hospitality dalam menopang ekonomi lokal.
Industri pengolahan mencatat 4,17 juta unit usaha. Angka ini menunjukkan potensi besar hilirisasi UMKM, meski porsinya masih jauh di bawah sektor perdagangan dan kuliner.
Beberapa sektor lain juga memiliki kontribusi cukup signifikan, seperti aktivitas jasa lainnya sebanyak 1,91 juta unit usaha, pengangkutan dan pergudangan sebanyak 1,17 juta unit usaha, serta konstruksi sebanyak 307 ribu unit usaha.
Di luar sektor dominan tersebut, sejumlah sektor yang berkaitan dengan jasa, teknologi, dan kebutuhan baru masyarakat juga mulai terlihat, antara lain:
Sementara itu, sektor berbasis nilai tambah tinggi dan keahlian khusus masih relatif kecil jumlahnya, seperti real estate, kesenian dan rekreasi, aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, energi, serta keuangan dan asuransi.

Kategori UMKM pada dasarnya dikelompokan berdasarkan besarnya modal usaha saat pendirian. Bila modal usahanya mencapai maksimal satu milyar rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), maka dikategorikan kelas Usaha Mikro. Usaha dengan modal usaha lebih dari satu milyar rupiah sampai dengan lima milyar rupiah masuk dalam kelas Usaha Kecil. Usaha dengan modal usaha lebih dari lima milyar rupiah sampai dengan sepuluh milyar rupiah masuk dalam kelas Usaha Menengah. Lebih besar dari ini, maka menjadi kelas Usaha Besar.
Tantangan UMKM
Tantangan UMKM ke depan yang harus diatasi bersama oleh segenap stakeholders terkait antara lain berkaitan dengan inovasi dan teknologi, literasi digital, produktivitas, legalitas atau perizinan, pembiayaan, branding dan pemasaran, sumber daya manusia, standardisasi dan sertifikasi, pemerataan pembinaan, pelatihan, dan fasilitasi, serta basis data tunggal.
Saat ini, Kadin Indonesia dan Pemerintah Indonesia tengah mendorong peningkatan kinerja UMKM nasional melalui strategi penerapan digitalisasi untuk meningkatkan daya saing, menjadi pemain global dan berorientasi ekspor.
Menara Kadin Indonesia Lt. 24, 29
Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5
Kav. 2-3, Kuningan
Jakarta 12950
Indonesia
sekretariat@kadin.id
+62 21-5274484
https://kadin.id/
(021) 5274484
Ekonomi Nasional
Ekonomi Provinsi
Ekonomi Nasional
Ekonomi Provinsi